Soundcorners.com – Perpustakaan Nasional, bertanggung jawab untuk melaksanakan amanah UU no.13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Dalam proses sosialisasinya mengundang para musisi Indie Jakarta untuk mendiskusikan hal tersebut yang terlasana pada Selasa (12/11) di gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat.
Untuk mewujudkan pelaksanaan UU tersebut, maka Perpusnas, telah membuka pendaftaran untuk para musisi Indonesia, khususnya musisi indie, untuk segera menyerahkan karya musiknya, untuk disimpan di Perpusnas, dengan menggunakan teknologi terbaik dan tingkat keamanan terbaik, dalam berbagai format rekaman, seperti: vinyl, kaset, cd dan file digital lainnya, serta data lirik & chord lagu (partitur).
Tujuan Utamanya jelas, untuk melindungi karya musik tersebut dari pembajakan yang tidak pernah mati dan muncul dalam berbagai modus itu.”kami mewakili amanat negara melalui payung hukum yang jelas yaitu UU no.13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam akan menjaga dan melestarikan karya-karya anak bangsa yang tedokumentasi didalam Perpustakaan Nasional.”, papar Sri Marganingsih dari pihak Perpustakaan Nasional
Dalam pertemuan diskusi ini, ada puluhan musisi Indie Jakarta yang hadir dari lintas generasi muali dari nagkatan 80-an hingga milenial.Koes Plus, Slank dan para musisi lainnya, sebagai lokomotif musik indie Indonesia, diharapkan bisa menjadi pelopor, agar para musisi Indonesia lainnya, turut menyimpan karya-karya terbaik mereka, sebagai warisan budaya bangsa, di Perpusnas, demi keamanan dan kelestariannya sepanjang masa.
“Kami hanya mendokumentasikan dan melestarikan karya-karya anak bangsa yang disimpan dengan baik dalam Perpustakaan Nasional. Hal ini hanya bersifat dokumentasi, tidak ada kaitannya dalam urusan royalti dan publising bagi Musisi. Aplikasinya kami meluncurkan E-Deposit untuk menyimpan data para musisi Indonesia baik dalam format fisik maupun digital”, tambah Marganingsih.
No comments so far.
Be first to leave comment below.